Prosecraft, sebuah situs web yang menggunakan AI untuk menganalisis ribuan novel telah ditutup, menyusul reaksi keras dari penulis yang marak di media sosial.
Prosecraft, sebuah alat “yang didedikasikan untuk analisis linguistik dalam sastra” ini memungkinkan pengguna untuk melihat statistik buku-buku individual, termasuk jumlah kata dan total hal-hal penting di dalam novel. Data tersebut didapatkan, menurut postingan blog salah satu penciptanya, Benji Smith, dengan “mengarungi internet.” Sesuai dengan postingan blog sebelumnya, algoritma kecerdasan artifisial kemudian digunakan untuk menganalisis data tersebut.
Pada 8 Agustus, Prosecraft sudah tidak ada lagi. Beberapa hari sebelumnya, situs tersebut mulai diperbincangkan di kalangan penulis di Twitter/X, di mana banyak yang mengungkapkan kekhawatiran bahwa karya mereka telah dianalisis tanpa izin.
Benji Smith—yang juga pemilik Shaxpir, kumpulan tools untuk para penulis yang mirip dengan Scrivener—menulis postingan blog yang mengumumkan penutupan Prosecraft.
“Hari ini komunitas penulis telah bersuara, dan saya mendengarkan. Saya peduli tentang kalian, dan saya mendengar protes kalian,” tulisnya.
“Perasaan kalian sah, dan saya harap kalian menerima permintaan maaf saya yang tulus. Saya menyukai cerita. Saya peduli tentang penerbitan. Saya peduli tentang para penulis. Saya tidak bermaksud menyakiti siapa pun. Saya hanya berharap membuat sesuatu yang akan menyenangkan, berguna, dan indah, bagi orang-orang seperti saya di luar sana yang berjuang untuk menceritakan cerita mereka sendiri.”
Meskipun komunitas penulis menyambut baik penghapusan situs tersebut, kekhawatiran masih tetap ada. Salah satunya adalah bagaimana novel-novel tersebut didapatkan pada awalnya, dan apakah Smith berencana menghapus data yang telah dikumpulkan. Smith juga menekankan dalam blog terbarunya bahwa Prosecraft tidak dimonetisasi.
Penggunaan AI saat ini menjadi perhatian utama di kalangan penulis. Bahkan, di Amerika Serikat banyak penulis yang melayangkan gugatan kepada OpenAI selaku pencipta ChatGPT, karena dianggap melatih teknologinya untuk menggunakan karya orang lain tanpa izin dan melanggar undang-undang hak cipta.